PENGUMUMAN PPDB 2019

Penjelasan singkat untuk PPDB SMP dan SMA DKI thn 2019

Jalur Inklusi
Ditujukan untuk anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan hasil tes IQ dari psikolog dan surat keterangan dari dokter bila dibutuhkan, setiap sekolah jatahnya 1 kelas untuk 2 anak ABK. Jatah memilih, hanya 1 sekolah

Jalur Prestasi
Ditujukan untuk anak berprestasi dalam bidang olah raga berjenjang atau pemenang lomba O2SN, atau Olimpiade matapelajaran. Minimal juara 1,2,3 tingkat kotamadya, dibuktikan dengan piagam penghargaan, jatahnya 5% tiap sekolah, dan hanya bisa memilih 1 sekolah.

Jalur Zonasi
Ditujukan bagi anak yg berada dalam wilayah naungan zonasi sekolah yg dituju, biasanya masih dalam 1 kecamatan, Dibuktikan dengan KK, jatahnya 80% dari 60% penerimaan total PPDB sekolah tersebut. Tetapi untuk pilihan bisa 3 sekolah (max).

Jalur Zonasi Afirmasi
Ditujukan untuk anak Pekerja Pemda DKI, anak supir Jaklinko, anak KJP dibuktikan dengan kartu kepesertaannya. Jatahnya 20% dari 60% penerimaan total PPDB sekolah tersebut. pilihan sekolah max 3 sekolah

Jalur Non Zonasi
Ditujukan untuk anak yg ber KK non DKI sekolah di DKI,  yang Ber KK DKI sekolah non DKI dan KK serta sekolah non DKI. Bisa juga untuk anak KK DKI yg tidak lolos jalur zonasi. Jatah 35% serta 5% untuk yg KK non DKI.
pilihan sekolah max 3

Jalur Non Zonasi Afirmasi
Ditujukan untuk anak Pekerja Pemda DKI, anak supir Jaklinko, anak KJP dibuktikan dengan kartu kepesertaannya. Jatahnya 20% dari 35% penerimaan total PPDB sekolah tersebut. pilihan sekolah max 3 sekolah

Semua seleksi berdasarkan Nilai SKHUN, kecuali untuk inklusi