Terdapat tiga persyaratan bagi calon peserta didik baru SMP. Tiga persyaratan itu yakni; 1. memiliki SKHUN SD/MI/DNUN Paket A atau SKYBS;
2. berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2019, dan
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga.